STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Pembayaran Sertifikasi Guru PAI

1. Persyaratan Pelayanan

Melengkapi berkas TPG PAI sesuai juknis yang dikeluarkan DIRJEN Pendis setiap awal tahun anggaran, untuk tahun 2023 yaitu :

  • FC SK CPNS
  • FC SK PNS
  • FC SK Honor tahun terakhir bagi guru PAI non PNS
  • FC SK pangkatterakhir
  • FC kenaikan gaji berkala
  • FC ijazah terakhir
  • FC kartu keluarga/KTP
  • FC sertifikat pendidik
  • FC NPWP
  • FC buku rekening bank yang terdaftar pada aplikasi SIAGA
  • Surat pernyataan Guru/Pengawas PAI
  • Laporan per semester Pengawas PAI
  • FC SK pembagian tugas dan jadwal mengajar Guru PAI
  • Bukti BA update data EMIS Guru/Pengawas PAI o. Absensi dari sekolah dan LKH Guru/Pengawas PAIsetiap bulan berjalan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama pada setiap tahun anggaran.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Tergantung ketepatan dan kecepatan guru/pengawas PAI saat mengunggah berkas yang diminta pada aplikasi SIAGA kemudian menyerahkan bukti berkas yang diunggah pada aplikasi SIAGA. Jangka waktu penyelesaian pembuatan Surat Keputusan Pembayaran TPG PAI selambat-lambatnya 1 (satu) hari.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Surat Keputusan Pembayaran TPG PAI Guru/Pengawas Pendidikan setiap bulan berjalan.

 

 

 

 

 

Pembayaran Selisih Tukin Guru/Pengawas PAI

1. Persyaratan Pelayanan

  • Berkas rekapitulasi absen presensi ASN Kementerian Agama setiap bulannya, sebagai dasar perhitungan pembayaran selisih Tukin Guru/Pengawas PAI
  • Diajukan pembayarannya setelah terlaksananya pembayaran TPG PAI

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Tergantung ketepatan dan kecepatan guru/pengawas PAI saat menyerahkan berkas rekapitulasi presensi ASN Kementerian Agama setiap bulan berjalan. Jangka waktu penyelesaian pembuatan Surat Keputusan Pembayaran selisih Tukin PAI selambatlambatnya 1 (satu) hari.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Surat Keputusan Pembayaran TPG PAI Guru/Pengawas Pendidikan setiap bulan berjalan

 

 

 

 

 

Operator Aplikasi SIAGA

1. Persyaratan Pelayanan

  • Pengajuan berkas/data yang di unggah oleh Guru/Pengawas PAI pada aplikasi SIAGA untuk diverifikasi dan divalidasi
  • Memiliki koneksi internet
  • Memiliki laptop/PC
  • Memiliki printer dan scanner
  • Memiliki smartphone yang terinstall Aplikasi WhatsApp

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan Juknis aplikasi SIAGA yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Apabila berkas yang diajukan telah terpenuhi dan kelengkapan fasilitas IT yang memadai, jangka waktu pengerjaan operator aplikasi SIAGA selambat-lambatnya 1 (satu) hari.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Operator aplikasi SIAGA.

 

 

 

 

 

 

Operator Aplikasi EMIS PAI dan PD-PONTREN

1. Persyaratan Pelayanan

  • Pengajuan berkas/data yang di unggah oleh Guru/Pengawas PAI pada aplikasi EMIS PAI dan PD-PONTREN untuk diverifikasi dan divalidasi
  • Memiliki koneksi internet 
  • Memiliki laptop/PC
  • Memiliki printer dan scanner
  • Memiliki smartphone yang terinstal aplikasi WhatsApp

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan Juknis aplikasi EMIS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Apabila berkas yang diajukan telah terpenuhi dan kelengkapan fasilitas IT yang memadai, jangka waktu pengerjaan operator aplikasi EMIS selambat-lambatnya 1 (satu) hari.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Izin operasional aplikasi EMIS dan PDPONTREN.

 

 

 

 

 

Operator Aplikasi SIPDAR-PQ

1. Persyaratan Pelayanan

  • Pengajuan berkas/data yang di unggah oleh Guru/Pengawas PAI pada aplikasi SIPDAR-PQ untuk diverifikasi dan divalidasi
  • Memiliki koneksi internet 
  • Memiliki laptop/PC
  • Memiliki printer dan scanner
  • Memiliki smartphone yang terinstal aplikasi WhatsApp

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan Juknis aplikasi SIPDAR-PQ yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama
3. Jangka Waktu Penyelesaian

Apabila berkas yang diajukan telah terpenuhi dan kelengkapan fasilitas IT yang memadai, jangka waktu pengerjaan operator aplikasi SIPDAR-PQ selambat-lambatnya 1 (satu) hari.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Izin operasional aplikasi SIPDAR-PQ.

 

 

 

 

 

Sekretaris DCU REP-MEQR Kantor Kemenag Kota Kotamobagu

1. Persyaratan Pelayanan

  • Memiliki koneksi internet 
  • Memiliki laptop/PC
  • Memiliki printer dan scanner
  • Memiliki smartphone yang terinstal aplikasi WhatsApp

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan MEQR SOP kegiatan proyek REP

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas diajukan.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Permohonan menjadi sekretaris DCU REP-MEQR.

 

 

 

 

 

Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Madrasah

1. Persyaratan Pelayanan

  • Asli cetak SKBK (S29e) per semester 
  • Asli cetak SKMT (S29a/b) per semester
  • Asli dispensasi kelayakan bagi yang mengusulkan
  • d. Asli cetak SKAKPT (S36d) per bulan 
  • Daftar hadir SIMPATIKA (S35) perbulan
  • Fc SK pangkat terakhir
  • FC KGB terakhir
  • FC sertifikat pendidik
  • Fc buku rekening
  • Fc NPWP

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP tunjangan profesi Guru Madrasah.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Surat keputusan penerimaan tunjangan profesi Guru Madrasah.

 

 

 

 

 

Pemberkasan Tukin Guru PNS Madrasah

1. Persyaratan Pelayanan

  • Daftar hadir per bulan
  • Laporan kinerja harian per bulan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP pemberkasan tunjangan kinerja guru PNS Madrasah.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Dafrar perhitungan tukin guru PNS Madrasah.

 

 

 

 

 

Permohonan Rekomendasi Izin Operasional RA/Madrasah

1. Persyaratan Pelayanan

  • Proposal izin operasional pendirian Madrasah baru
  • Surat pengantar
  • Daftar isi
  • Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan
  • Fc akte notaris Yayasan berbadan hukum (legalisir)
  • Fc pengesahan Yayasan dari Kemenkumham (legalisir)
  • Bagan dan struktur yayasan
  • Fc AD/ART yayasan
  • SK susunan pengurus yayasan
  • Fc KTP pengurus yayasan (legalisir)
  • SK pendirian Madrasah yang dibuat oleh yayasan
  • Piagam pendirian Madrasah yang dibuat oleh yayasan
  • Fc struktur manajemen, personalia Madrasah, dan daftar Riwayat hidup
  • SK pengangkatan guru dan tenaga kependidikan Madrasah dari yayasan
  • Surat persetujuan dari pemerintah setempat (lurah dan camat)
  • Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan Madrasah
  • Dokumen kurikulum (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian Pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat Pendidikan 
  • Rencana pengembangan madrasah 
  • Jumlah dan presentase kualifikasi PTK
  • Dokumen sarana dan prasarana
  • Pernyataan kelayakan/ study kelayakan
  • AD/ART calon madrasah
  • Daftar buku koleksi perpustakaan Madrasah
  • Daftar koleksi peralatan penunjang administrasi Madrasah
  • Foto dokumentasi kegiatan Madrasah

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP izin operasional RA/Madrasah.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamobagu.

 

 

 

 

 

Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Inpassing/Non Inpassing Madrasah

1. Persyaratan Pelayanan

  • Asli cetak SKBK (S29e) per semester
  • Asli cetak SKMT (S29a/b) per semester
  • Surat ajuan keaktifan PTK kolektif (S25a/b)
  • Asli dispensasi kelayakan bagi yang mengusulkan
  • Asli cetak SKAKPT (S36d) per bulan 
  • Daftar hadir SIMPATIKA (S35) per bulan
  • Fc. SK honor 
  • Sertifikat pendidik
  • Buku rekening
  • Fc. NPWP

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP pemberkasan tunjangan profesi Guru Inpassing/Non Inpassing Madrasah

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas lengkap diterima.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Surat pengantar ke Kanwil untuk penerbitan SK pembayaran.

 

 

 

 

 

Permohonan Rekomendasi Bantuan

1. Persyaratan Pelayanan

  • Proposal bantuan
  • Mengisi aplikasi SIMSARPRAS

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP permohonan rekomendasi

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas diajukan.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Surat rekomendasi bantuan dari Kepala Kantor.

 

 

 

 

 

Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali
  • Surat rekomendasi pindah sekolah dari Madrasah asal
  • Surat keterangan diterima dari Madrasah/Sekolah tujuan
  • Fc. Kartu Keluarga legalisir

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP permohonan rekomendas

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas diajukan.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Surat rekomendasi pindah sekolah dari Kepala Kantor.

 

 

 

 

 

Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat keterangan ijazah hilang dari Madrasah
  • Surat keterangan ijazah hilang dari Kepolisian

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP permohonan surat keterangan

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak berkas diajukan.

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Surat keterangan dari Kepala Kantor.

 

 

 

 

 

Pengukuran Arah Kiblat

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan pengukuran arah kiblat
  • Denah lokasi tempat

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat
  • Penjadwalan pengukuran 
  • Pelaksanaan pengukuran
  • Penerbitan sertifikat arah kiblat
  • Penerbitan berita acara dan sertifikat

3. Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Kalibrasi Arah Kiblat dan Sertifikat Arah Kiblat.

 

 

 

 

 

Layanan Jadwal Waktu Sholat

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengajuan permohonan
  • Perhitungan data jadwal sholat
  • Validasi data

3. Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Jadwal Sholat.

 

 

 

 

 

Layanan Jadwal Imsakiyah

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengajuan permohonan
  • Perhitungan data jadwal sholat
  • Validasi data

3. Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Jadwal Imsakiyah.

 

 

 

 

 

Konsultasi Pendirian Rumah Ibadah

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengajuan permohonan
  • Identifikasi permasalahan
  • Validasi permasalahan
  • Konsultasi dan pemecahan masalah

3. Jangka Waktu Penyelesaian

60 Menit

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Konsultasi.

 

 

 

 

 

Layanan Penyuluhan Keagamaan

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan / Undangan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengajuan permohonan
  • Penunjukan Petugas Penyuluhan
  • Penjadwalan

3. Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan

Layanan dan Jadwal Penyuluhan.

 

 

 

 

 

Pengajuan Produk Halal

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan
  • Nomor Izin Usaha
  • KTP
  • Jenis-jenis Produk
  • Daftar Bahan
  • Tata Cara Pembuatan produk

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengajuan permohonan
  • Identifikasi Produk
  • Validasi Data

3. Jangka Waktu Penyelesaian

21 Hari Kerja

4. Biaya

  • Self Declare ( Gratis)
  • Reguler (Berbayar Sesuai Regulasi)

5. Produk Pelayanan

Sertifikat Halal.

 

 

 

 

 

Layanan Tenaga Rohaniawan

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan
  • Jadwal Pelaksanaan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengajuan permohonan
  • Penunjukan Rohaniawan
  • Penjadwalan

3. Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

4. Biaya

  • Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Penunjukan Petugas Rohaniawan.

 

 

 

 

 

Konsultasi Syariah

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengajuan permohonan
  • Identifikasi permasalahan
  • Validasi permasalahan
  • Konsultasi dan pemecahan masalah

3. Jangka Waktu Penyelesaian

60 Menit

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Konsultasi Syariah

 

 

 

 

 

Penetapan Besaran Zakatul Fitri Pada Waktu Menjelang Ramadhan

1. Persyaratan Pelayanan

  • Memasuki akhir bulan Sya’ban

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Melaksanakan pemantauan harga pangan (Beras dibeberapa lokasi/pasar dan pada kantor Bulog Sub devisi regional Bolaang Mongondow
  • Mengundang pihak pihak terkait (Pemerintah Kota, Ormas Keagamaan Islam, MUI, Kepala KUA dan Camat)
  • Melaksanakan penetapan besaran zakat

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

SK Penetapan Besaran Zakatul Fitri pada Ramadhan berjalan

 

 

 

 

 

Rekomendasi Kegiatan Keagamaan kristen

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohononan ditujukan kepada Kepala Kantor
  • Proposal Kegiatan/Uraian Kegiatan
  • Surat Rekomendasi dari Desa/Kelurahan tempat kegiatan
  • Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan
  • Identitas/CV Pembicara (Jika berasal dari luar SULUT)

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon memasukkan Kelengkapan Berkas pada poin 1 ke Penyelenggara Kristen
  • Berkas kemudian di disposisi ke Kepala Kantor
  • Setelah disposisi turun, staf Penyelenggara Kristen kemudian mengetik dan mencetak Surat Rekomendasi Kegiatan Keagamaan
  • Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Kantor setelah di koreksi dan disetujui oleh Penyelenggara Kristen dan Kepala Subbag. Tata Usaha
  • Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani kemudian diserahkan kepada pemohon sebanyak 3 rangkap, masing – masing untuk Panitia Pelaksana selaku Pemohon, Walikota Kota Kotamobagu dan Kapolres Kota Kotamobagu
  • Satu rangkap Surat Rekomendasi disimpan pada Penyelenggara Kristen sebagai arsip.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Kegiatan Keagamaan Kristen

 

 

 

 

 

Permintaan Rohaniawan Kristen Pada Pelantikan/Bimbingan Rohani

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohononan Permintaan Rohaniawan Kristen dari Perseorangan/ Instansi terkait ditujukan kepada Kepala Kantor
  • Rohaniawan Kristen dipilih dari Pendeta/Penyuluh Agama Kristen Non PNS yang dinilai mampu dan cakap melaksanakan tugas sebagai Rohaniawan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon memasukkan Surat Permohononan Permintaan Rohaniawan Kristen ke Penyelenggara Kristen
  • Surat kemudian di disposisi ke Kepala Kantor
  • Setelah disposisi turun, Penyelenggara Kristen kemudian menghubungi Pendeta/Penyuluh Agama Kristen untuk menjadi Rohaniawan.
  • Staf Penyelenggara Kristen mengetik dan mencetak Surat Tugas Rohaniawan Kristen yang hendak bertugas
  • Surat Tugas ditandatangani oleh Kepala Kantor setelah di koreksi dan disetujui oleh Penyelenggara Kristen dan Kepala Subbag. Tata Usaha
  • Surat Tugas yang telah ditandatangani kemudian diserahkan kepada Rohaniawan Kristen yang hendak bertugas untuk dibawa saat kegiatan pelantikan/bimbingan rohani berlangsung.
  • Satu rangkap Surat Tugas disimpan pada Penyelenggara Kristen sebagai arsip.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Rohaniawan Kristen.

 

 

 

 

 

Pengurusan Administrasi Laporan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan Agama Kristen Non PNS Kota Kotamobagu

1. Persyaratan Pelayanan

Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan Penyuluh Agama Kristen Non PNS

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Penyuluh Agama Kristen Laporan Non PNS memasukkan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan ke Bagian Penyelenggara Kristen
  • Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan akan diperiksa oleh Staf Penyelenggara Kristen
  • Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugasoleh Penyuluhan ditandatangani Penyelenggara Kristen setelah dipastikan sesuai dengan ketentuan.
  • Penyuluh kemudian Agama Kristen Non PNS memindai Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan yang telah ditandatangani oleh Penyelenggara Kristen
  • Satu rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan akan ditahan untuk kemudian diantarkan ke Bidang Urusan Agama Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. SULUT

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan.

 

 

 

 

 

Pengurusan Administrasi Laporan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan Agama Kristen Non PNS Bolaang Mongondow Selatan

1. Persyaratan Pelayanan

Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan Penyuluh Agama Kristen Non PNS

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Penyuluh Agama Kristen Laporan Non PNS memasukkan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan ke Bagian Penyelenggara Kristen
  • Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan akan diperiksa oleh Staf Penyelenggara Kristen
  • Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugasoleh Penyuluhan ditandatangani Penyelenggara Kristen setelah dipastikan sesuai dengan ketentuan.
  • Penyuluh kemudian Agama Kristen Non PNS memindai Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan yang telah ditandatangani oleh Penyelenggara Kristen
  • Satu rangkap Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan akan ditahan untuk kemudian diantarkan ke Bidang Urusan Agama Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. SULUT

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Laporan Bulanan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan.

 

 

 

 

 

Pengurusan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen PNS

1. Persyaratan Pelayanan

Per semester :

  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan (materai 10.000)
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
  • Rekomendasi
  • SK Pembagian Tugas
  • Rombongan Belajar
  • Jadwal Mengajar
  • Penilaian Kinerja Guru (PKG)
  • Sertifikat Pendidik
  • NRG
  • NUPTK
  • NPWP
  • Daftar Gaji
  • Daftar Hadir
  • SK Pangkat Akhir
  • Ijazah Akhir
  • Laporan Kinerja Harian
  • Data Siswa

Per Bulan :

  • Laporan Kinerja Harian
  • Daftar Hadir
  • Daftar Gaji

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Guru PAK PNS memasukkan berkas sebagaimana dimaksud ke Bagian Penyelenggara Kristen
  • Berkas kemudian diperiksa oleh staf Penyelenggara Kristen
  • Staf Penyelenggara Kristen membuat SK Penetapan Guru PAK PNS PenerimaTunjangan Profesi Guru beserta Lampiran berdasarkan Guru yang memasukkan berkas dengan lengkap
  • SK Penetapan Guru PAK PNS Penerima Tunjangan Profesi Guru beserta lampiran kemudian ditandatangani oleh Kepala Kantor
  • SK Penetapan Guru PAK PNS Penerima Tunjangan Profesi Guru beserta lampiran diserahkan kepada Bendahara untuk proses pencairan Tunjangan Profesi Guru

3. Jangka Waktu Penyelesaian

5 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Tunjangan Profesi Guru PAK PNS.

 

 

 

 

 

Pengurusan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen Non PNS

1. Persyaratan Pelayanan

Per semester :

  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan (materai 10.000)
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
  • Rekomendasi
  • SK Pembagian Tugas
  • Rombongan Belajar
  • Jadwal Mengajar
  • Penilaian Kinerja Guru (PKG)
  • Sertifikat Pendidik
  • NRG
  • NUPTK
  • NPWP
  • Daftar Hadir
  • Ijazah Akhir
  • Laporan Kinerja Harian
  • Data Siswa

Per Bulan :

  • Laporan Kinerja Harian
  • Daftar Hadir

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Guru PAK Non PNS memasukkan berkas sebagaimana dimaksud ke Bagian Penyelenggara Kristen
  • Berkas kemudian diperiksa oleh staf Penyelenggara Kristen
  • Staf Penyelenggara Kristen membuat SK Penetapan Guru PAK Non PNS Penerima Tunjangan Profesi Guru beserta Lampiran berdasarkan Guru yang memasukkan berkas dengan lengkap
  • SK Penetapan Guru PAK Non PNS Penerima Tunjangan Profesi Guru beserta lampiran kemudian ditandatangani oleh Kepala Kantor 
  • SK Penetapan Guru PAK Non PNS Penerima Tunjangan Profesi Guru beserta lampiran diserahkan kepada Bendahara untuk proses pencairan Tunjangan Profesi Guru

3. Jangka Waktu Penyelesaian

5 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Tunjangan Profesi Guru PAK Non PNS.

 

 

 

 

 

KARIS/KARSU

1. Persyaratan Pelayanan

  • Laporan Perkawinan
  • Fotocopy sah SK CPNS dan SK PNS
  • Fotocopy Akta Nikah
  • Pas foto 2x3 warna

Untuk penggantian kartu istri/suami yang hilang ditambahkan dokumen :

  • Surat keterangan hilang asli dari kepolisian
  • Surat keterangan hilang dari PNS yang bersangkutan yang diketahui atasan langsung (kepala organisasinya)

Keterangan : semua berkas dibuat 3 rangkap

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP pengusulan pembuatan Karis/Karsu

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja setelah berkas dilengkapi

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Penerbitan Kartu Isteri/Kartu Suami.

 

 

 

 

 

Kartu Pegawai

1. Persyaratan Pelayanan

Penerbitan KARPEG Baru :

  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK PNS
  • STTPL Prajab/Latsar
  • Pas foto 2x3 warna

Untuk penggantian kartu Pegawai yang hilang ditambahkan dokumen :

  • Surat keteriangan hilang asli dari kepolisian
  • Surat keterangan hilang dari PNS yang bersangkutan yang diketahui atasan langsung (kepala organisasinya)

Keterangan : semua berkas dibuat 3 rangkap

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP pengusulan penerbitan Kartu Pegawai

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja setelah berkas dilengkapi

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Usul Penerbitan Kartu Pegawai.

 

 

 

 

 

TASPEN

1. Persyaratan Pelayanan

  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Pas foto 3x4 warna

Keterangan : semua berkas dibuat 3 rangkap

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP pengusulan penerbitan TASPEN

  • Pemohon memasukan berkas di bagiankepagawaian sesuai dengan persyaratan
  • Petugas membuatkan surat pengantar ke PT. TASPEN selanjutnya dikirimkan ke kantor PT. TASPEN untuk di terbitkan kartu TASPEN

3. Jangka Waktu Penyelesaian

3 s.d 5 Hari

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Usul Penerbitan TASPEN.

 

 

 

 

 

Cuti Tahunan

1. Persyaratan Pelayanan

  • PNS dan CPNS telah bekerja paling kurang 1(satu) tahun
  • Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12(dua belas) hari kerja
  • Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling kurang 1(satu) hari kerja
  • Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti (menggunakan formullir sesuai peraturan perundang-undangan)

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Izin Cuti Tahunan.

 

 

 

 

 

Cuti Besar

1. Persyaratan Pelayanan

  • PNS telah bekerja paling singkat 5(lima) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3(tiga) bulan
  • PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
  • Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti (menggunakan formullir sesuai peraturan perundang-undangan)

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Izin Cuti Besar.

 

 

 

 

 

Cuti Sakit

1. Persyaratan Pelayanan

  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit
  • PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Izin Cuti Sakit.

 

 

 

 

 

Cuti Melahirkan

1. Persyaratan Pelayanan

  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS
  • Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar
  • Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti (menggunakan formullir sesuai peraturan perundang-undangan)

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Izin Cuti Melahirkan.

 

 

 

 

 

Izin Cuti Karena Alasan Penting

1. Persyaratan Pelayanan

  • Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
  • Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
  • Melangsungkan perkawinan
  • Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang memberikan cuti (menggunakan formullir sesuai peraturan perundang-undangan)

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Izin Cuti Alasan Penting.

 

 

 

 

 

Cuti Diluar Tanggungan Negara

1. Persyaratan Pelayanan

  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara
  • Alasan pribadi/mendesak yang dimaksud adalah :
    • Mengikuti atau mendampingi suami/isteri

    • tugas negara/tugas belajar didalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang)

    • Mendampingi suami/isteri bekerja didalam/diluar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat  penugasan/pengangkatan dalam jabatan)

    •  Menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

    • Mendampingi anak untuk kebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

    • Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter)

    • Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter)

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Tata Cara Pemberian Cuti PNS

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara.

 

 

 

 

 

Legalisir Dokumen Kepegawaian

1. Persyaratan Pelayanan

Fotokopi SK/dokumen/sertifikat/surat dll yang sah berdasarkan peraturang perundangundangan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Legalisir Dokumen Kepegawaian

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Legalisir Dokumen Kepegawaian.

 

 

 

 

 

Mutasi Atas Permintaan Sendiri

1. Persyaratan Pelayanan

  • Berstatus PNS
  • Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutase 
  • Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  • Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  • Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  • Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama 
  • Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir
  • Fotocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir 
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang  menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau
  • surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

3. Jangka Waktu Penyelesaian

3 s.d 5 hari kerja untuk pengurusan di Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Usul Mutasi.

 

 

 

 

 

Usul Kenaikan Gaji Berkala

1. Persyaratan Pelayanan

Data PNS harus terupdate pada aplikasi SIMPEG 5

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

SK Kenaikan Gaji Berkala.

 

 

 

 

 

Usul Kenaikan Pangkat

1. Persyaratan Pelayanan

Kenaikan Pangkat Gol. III dan IV

  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  • PAK Asli dan foto kopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • Fotokopi SK jabatan terakhir dan fotokopi SK jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS) yang menduduki jabatan struktural
  • Fotokopi surat pernyataan pelatikan terakhir dan pelantikan sebelumnya bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
  • Fotokopi Dokumen SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS

Kenaikan Pangkat Gol. I dan II

  • Foto Kopi SK Pangkat Terakhir
  • PAK Asli dan foto kopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • Fotokopi SK jabatan terakhir dan fotokopi SK jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS) yang menduduki jabatan struktural
  • Fotokopi Karpeg
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi SK Konversi NIP (Nip Baru)

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  • Foto Kopi SK Pangkat Terakhir
  • PAK Asli dan foto kopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi SK Penunjukan dan pengakhiran tugas belajar (bagi PNS tugas belajar)
  • Fotokopi SK Izin belajar (bagi PNS Izin belajar)
  • Fotokopi surat keterangan/surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (bagi PNS izin belajar,kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi SKP
  • Fotokopi Karpeg
  • Fotokopi SK CPNS/PNS
  • Dokumen Daftar Riwayat Hidup

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Usul Kenaikan Pangkat

3. Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Usul Kenaikan Pangkat

 

 

 

 

 

Usul Satyalencana Karya Satya

1. Persyaratan Pelayanan

  • Fotokopi sah SK CPNS
  • Fotokopi sah SK PNS
  • Fotokopi sah SK Jabatan Terakhir
  • DRH asli
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  • SKP terakhir (asli)

Keterangan : semua dokumen dibuat dalam 2 rangkap

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Pengusulan Satya Lencana Karya Satya

3. Jangka Waktu Penyelesaian

3 s.d 5 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Piagam Satya Lencana

 

 

 

 

 

Usul Pensiun

1. Persyaratan Pelayanan

  • Fotokopi sah SK CPNS
  • Fotokopi sah SK PNS
  • Fotokopi sah SK Jabatan Terakhir
  • Surat Permintaan Usul Pensiun
  • Surat keterangan penyerahan BMN
  • Fotokopi akte nikah
  • Fotokopi akte kematian (janda/duda)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP suami isteri (sudah menikah)
  • Fotokopi akte anak
  • Nomor rekening bank BRI
  • Surat keterangan duda/janda (duda/janda)
  • Pasfoto 3x4 5 lembar
  • SKP terakhir (asli)

Keterangan : semua dokumen dibuat dalam 2 rangkap

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Pengusulan Pensiun

3. Jangka Waktu Penyelesaian

Pengusulan dari kantor 1 minggu Kemudian prosesnya berlanjut di Kanwil

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

SK Pensiun

 

 

 

 

 

Pendaftaran Haji

1. Persyaratan Pelayanan

  • Pas Foto ukuran wajah 80% tanpa kacamata, tidak memakai pakaian dinas, Wanita berjilbab selain warna putih, dan pria tanpa peci
  • Membuka Rekening di Bank Syariah dengan setoran Awal Rp 25.000.000 sampai mendapatkan nomor Validasi dari Bank atau bukti setoran awal BPIH
  • Foto Copy KTP/KIA
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Akta Lahir/Akta Nikah/ Ijazah

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Pendaftaran Haji

3. Jangka Waktu Penyelesaian

60 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

 

 

 

 

 

Permohonan Rekomendasi Pembatalan Pendaftaran Haji

1. Persyaratan Pelayanan

  • Pengajuan permohonan dan SPTJM ditempel meterai 10.000
  • Foto Copy KTP sesuai daerah tempat mendaftar
  • Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Bukti asli setoran awal BPIH dan atau setoran lunas (jika sudah melunasi)
  • Foto Copy Buku tabungan Jamaah

Jika Pembatalan karena meninggal maka ditambahkan :

  • Foto copy Akta Kematian
  • Surat Keterangan Waris dari Kelurahan bermeterai 10.000
  • Surat keterangan Kuasa Waris
  • Foto Copy KTP Ahli waris
  • Foto Copy Tabungan Ahli Waris (Pemohon) di bank yang sama

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Pembatalan Haji

3. Jangka Waktu Penyelesaian

60 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Pembatalan Haji

 

 

 

 

 

Permohonan Rekomendasi Paspor Umrah

1. Persyaratan Pelayanan

  • Foto Copy KTP
  • Foto copy Akta lahir/Ijazah atau Akta Nikah
  • Surat Permohonan Umrah dari biro perjalanan yang mencantumkan jadwal keberangkatan dan pemulangan
  • Foto Copy SK izin Biro perjalanan wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Pembuatan Rekomendasi Paspor Umrah

3. Jangka Waktu Penyelesaian

30 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

 

 

 

 

 

Pelimpahan Nomor Porsi Haji Karena Meninggal Dunia

1. Persyaratan Pelayanan

  • Pengajuan permohonan ditempel meterai 10.000
  • Surat Pertanggung jawaban mutlak di tempel meterai 10.000
  • Foto copy akta kematian
  • Asli bukti setoran awal bipih dan atau setoran lunas
  • Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan
  • Foto copy KTP penerima pelimpahan
  • Foto copy KK penerima pelimpahan
  • Foto copy Akta nikah/akta lahir penerima pelimpahan
  • Foto copy tabungan Haji an penerima pelimpahan di bank yang sama
  • Foto Haji 3x4 : 7 Lembar dan 4x6 : 1 Lembar

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Pelimpahan Nomor Porsi Haji (Karena Meninggal Dunia)

3. Jangka Waktu Penyelesaian

60 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

 

 

 

 

 

Pelimpahan Nomor Porsi Haji Karena Sakit Permanen

1. Persyaratan Pelayanan

  • Pengajuan permohonan ditempel meterai 10.000
  • Surat Pertanggung jawaban mutlak di tempel meterai 10.000
  • Surat keterangan sakit permanen sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02/MENKES/33/2019 tanggal 1 Januari 2020 dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Asli bukti setoran awal bipih dan atau setoran lunas
  • Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan
  • Foto copy KTP penerima pelimpahan
  • Foto copy KK penerima pelimpahan
  • Foto copy akta nikah/akta lahir penerima pelimpahan
  • Foto copy tabungan Haji penerima pelimpahan di bank yang sama
  • Foto Haji 3x4 7 Lembar dan 4x6 1 Lembar

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Pelimpahan Nomor Porsi Haji (Karena Sakit Permanen)

3. Jangka Waktu Penyelesaian

60 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

 

 

 

 

 

Permohonan Surat Keputusan Pembimbing Haji

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan KBIHU
  • Foto copy KTP
  • Foto copy KK
  • Foto copy Akta lahir/Ijazah/Akta nikah

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Surat keputusan Pembimbing Haji

3. Jangka Waktu Penyelesaian

30 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Keterangan

 

 

 

 

 

Penggabungan Mahram

1. Persyaratan Pelayanan

  • Pengajuan permohonan ditempel meterai 10.000
  • Foto copy KTP
  • Foto copy bukti setoran awal bipih
  • Foto copy bukti setoran linas bipih
  • Foto copy KTP jamaah yang akan menggabung
  • Foto copy bukti setoran awal bipih jamaah yang akan menggabung
  • Foto copy bukti hubungan keluarga/foto copy akta nikah (jika suami istri)foto copy akta lahir dan KK jika anak kandung.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Penggabungan Mahram

3. Jangka Waktu Penyelesaian

60 Menit Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

 

 

 

 

 

Permohonan Rekomendasi Pendirian PPIU Baru

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan Rekomendasi untuk Permohonan Rekomendasi PPIU ditujukan kepada Kantor Kemenag Kab / Kota yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stemple perusahaan ( Asli)
  • Akta Notari Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang usahnya mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Kartu Tanda Penduduk pemilik saham, komisaris dan direksi yang tercamtum dalam akta notaris perseroan terbatas merupakan warga negara Indonesia yang beragama Islam;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Yang membuktikan bahwa pemilik saham, komisaris, dan diksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
  • Memiliki Kantor pelayanan yang dibukti dengan : Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pemerintah daerah dan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pegesahan atau legalisasi dari Notaris;
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
  • Telah beroperasional paling singkat 2 (Dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan Laporan Kegiatan Usaha
  • Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
  • Memiliki kemampuan teknis untuk meyelenggaraan perjalan ibadah umrah yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana;
  • Laporan Keuangan Perusahan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pegecualian;
  • Surat keterangan fiskal dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
  • Surat jaminan dalam bentuk deposito / bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang di terbitkan oleh bank syariah dan / atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun;

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Rekomendasi Pendirian PPIU Baru

3. Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

 

 

 

 

 

Permohonan Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan rekomendasi untuk pengesahan Kantor cabang PPIU kepada Kepala kantor Kemenag Kab / Kota yang ditanda tangani oleh pimpinan PPIU dan stemple perusahaan (Asli)
  • Salinan akta notaris pembentukan Kantor Cabang
  • Salinan keputusan izin Operasional PPIU Pusat
  • Surat Keterangan Domisili Kantor Cabang
  • Daftar Riwayat Hidup, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pimpinan Kantor Cabang
  • Susunan pengurus Kantor Cabang yang disahkan oleh Pimpinan PPUI Pusat
  • Surat pernyataan di atas metarai tentang intergritas dan komitmen penyelenggraan perjalanan ibdah umrah sesuai format yang ditentukan dalam lampiran III Surat Keputusan Dirjen PHU Nomor 338 Tahun 2018 tentang Pendoman tata Cara, Persyaratan, dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilaksanakan sesuai dengan SOP Permohonan Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU

3. Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari Sejak Berkas Lengkap Diterima

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

 

 

 

 

 

Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian dan Perpanjangan Operasional KBIH

1. Persyaratan Pelayanan

  • Surat permohonan kepada Kepala Kantor Kemenetrian Agama Kota Kotamobagu
  • Surat Pengantar dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu
  • Surat Permohonan Kepada Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara 
  • Akta Penderian Yayasan berserta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumham
  • Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu Bahwa Yayasan tersebut mengelola Lembaga Pendidikan formal / non formal (madrasah, pesantren, majelis taklim atau mengelolahmasjid)
  • Memiliki Kantor Sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan
  • Memiliki Susunan Pengurus bukan PNS yang masih aktif (SK tentang Pengurus KBIH)
  • Memiliki Pembimbing Haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh Pemerintah (Kemenag setempat) berupa (foto kopi sertifikat dan SK Pembimbing Haji dari Yayasan / Pengurus KBIH)
  • Rencana Program proses bimbingan manasik (meliputi : materi, penyaji, dan waktu pelaksanaan bimbingan)
  • Surat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu
  • Surat Rekomendasi Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) Sulawesi Utara
  • Berita Acara hasil Verifikasi Berkas

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, mekanisme dan prosedur dilakukan sesuai dengan SOP Permohonan Izin Pendirian dan Perpanjangan Operasional KBIH

3. Jangka Waktu Penyelesaian

2 Hari Kerja

4. Biaya

Tidak Dipungut Biaya

5. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -